Jakarta,Harianasional.com-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap revisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dapat segera diselesaikan DPR pada tahun ini. Penyelesaian revisi UU tersebut akan memangkas sejumlah kendala yang dihadapi LPSK selama ini.
"Ada beberapa pasal yang tidak rigit mengatur bagaimana melakukan perlindungan, khususnya untuk whistleblower dan justice collaborator," kata Lili, di Jakarta, Senin (25/8/2014).
Selain itu, Lili juga menyoroti terbatasnya layanan pemenuhan hak korban berupa layanan bantuan yang hanya diberikan khusus untuk korban pelanggaran HAM berat. Dalam hal ini, LPSK berusaha membuat terobosan dengan membuka pintu layanan bagi korban tindak pidana lainnya selama perkaranya sudah diproses secara hukum.
Lili berharap adanya dukungan pihak lain terutama penegak hukum dan masyarakat dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hak saksi dan korban. Misalnya soal restitusi, perlu adanya dukungan dari kejaksaan dan hakim agar restitusi bisa masuk tuntutan dan putusan.
"Mudah-mudahan revisi UU tersebut segera diselesaikan oleh Komisi III DPR dan akan memperjelas perlindungan terhadap whistleblower, justice collaborator, korban terorisme, saksi ahli, dan anak," harapnya.
"Ada beberapa pasal yang tidak menjelaskan secara jelas bagaimana melaksanakan perlindungan, khususnya whistleblower dan justice collaborator," terangnya.
Pihaknya berharap revisi UU nomor 13 akan membahas lebih jelas tentang perlindungan terhadap whistleblower dan justice collaborator, korban terorisme, saksi ahli dan anak," tegasnya.
.
Jakarta. Harianasipnal.com-Tahukah Anda mengapa Liberte, Egalitie, Fraternite menjadi The National Motto...
Jakarta.Harianasional.com-Alcatel-Lucent Enterprise, provider terkemuka untuk komunikasi, jejaring, dan...
Jakarta.Harianasional.com-Pertengahan Maret 2020, dunia pendidikan mengalami perubahan secara drastis....
Jakarta. Harianasional.com-Astra UD Trucks yang tahun ini hadir di Indonesia selama 37 Tahun dengan semangat...